IDXChannel - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait wacana penerapan tarif kereta rel listrik (KRL) subsidi berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal ini dilakukan dengan harapan pemberian subsidi bisa tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan.
"Rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal dalam keterangan resmi, Kamis (29/8/2024).
Meski demikian, Risal mengatakan, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK ini belum akan segera diberlakukan. Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan masih melakukan pembahasan dan diskusi dengan pihak terkait sebelum menerapkan kebijakan tersebut.