IDXChannel – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal memberlakukan kebijakan tarif reguler satu harga untuk layanan penyeberangan kapal ekspres. Kebijakan ini mulai diterapkan di Pelabuhan Merak pada Rabu, 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB, mencakup periode lima hari menjelang Lebaran 2025 (H-5 sampai H-1).
Selama rentang waktu tersebut, pengguna jasa akan memperoleh potongan harga sebesar 36 persen dari tarif normal layanan ekspres. Kebijakan penyesuaian tarif ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Surat Keputusan Bersama yang mengatur penetapan harga selama masa arus mudik di rute Merak–Bakauheni.