sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Transaksi Kripto Bakal Diawasi OJK, Nilainya Tembus Rp556 Triliun pada 2024

Infografis editor Rahmat Fiansyah
13/01/2025 18:20 WIB
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK.
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga)
(Grafis: Bayu Airlangga) (Grafis: Bayu Airlangga)

IDXChannel – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan kepada OJK. Langkah itu bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan digital.

Total nilai transaksi aset kripto di Indonesia pada Januari-November 2024 tercatat mencapai Rp556,53 triliun. Besaran itu melonjak 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement