Belum Lunasi Denda, BEI Suspensi Sementara Saham Mas Murni Indonesia (MAMI)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi Perdagangan Efek PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) yang tercatat di Papan Pengembangan Peng-SPT-00011/BEI.PP2/07-2022.
Adapun yang mendasari penghentian sementara efek MAMI yakni lima surat dan satu pengumuman yang sudah diumumkan Bursa.
"Efek Perseroan saat ini masih dalam penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) di Pasar Reguler dan Tunai," tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Martin Satria D. Bako, Senin (4/7/2022).
Bursa juga menegaskan, sehubungan dengan Perseroan belum memenuhi kewajiban pembayaran denda yang dikenakan kepada Perseroan oleh Bursa, serta mengacu kepada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, maka status perdagangan Saham dan Saham Preferen Perseroan (MAMI dan MAMIP) masih dalam kondisi suspensi di Pasar Reguler dan Tunai.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tegas Bursa.
(FRI)