IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan delisting atau penghapusan terhadap Waran Seri I Paperocks Indonesia Tbk (PPRI-W) mulai 7 Agustus 2024.
"Terhitung mulai 7 Agustus 2024 PPRI-W tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman Bursa, Sabtu (27/7/2024).
Meski demikian, masa pelaksanaan PPRI-W menjadi saham PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI) masih dapat dilakukan sebelum waktu tersebut.
Adapun perdagangan PPRI-W di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi berlangsung dari 8 Agustus
2023 hingga 2 Agustus 2024. Kemudian di Pasar Tunai berlangsung dari 8 Agustus 2023 hingga 6 Agustus 2024.
(DESI ANGRIANI)