IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting 17 waran terstruktur pada 30 April 2025.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00071/BEI.POP/04-2025.
Berdasarkan pengumuman Bursa, Senin (21/4/2025), 17 waran terstruktur tersebut tidak lagi diperdagangkan setelah 30 April 2025, dan efek tersebut dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
Berikut 17 waran terstruktur yang delisting 30 April 2025:
(DESI ANGRIANI)