IDXChannel - PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) akan tetap melaksanakan rencana terkait pembelian kembali (buyback) saham dengan menyesuaikan kemampuan kas perseroan.
Corporate Secretary TOPS, Boaz Dody Farulian menyebut, perseroan telah melakukan perhitungan dana analisis soal nilai nominal buyback saham. Manajemen telah mengoreksi target buyback dari Rp15 miliar menjadi Rp3 miliar.
"Hal tersebut disesuaikan dengan sumber kas dan setara kas perseroan yang tercatat dalam LKT 2023," katanya lewat keterbukaan informasi, Rabu (17/7/2023).
Selain itu, Boaz memastikan nominal buyback saham yang akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) nantinya juga tidak lebih besar dari kekayaan bersih TOPS. Dalam laporan keuangan akhir 2023, nilai kekayaan bersih perseroan mencapai Rp429 miliar.
Sementara itu, modal disetor penuh ditambah modal dasar saham Rp133 miliar dan cadangan piutang usaha bruto (piutang usaha dan retensi) Rp59 miliar. Dengan demikian, rasio jumlah modal dan cadangan dibandingkan kekayaan sekitar 75 persen.
Selain itu, kata Boaz, perseroan juga telah mengklarifikasi terkait Opini Wajar dengan Pengecualian pada laporan keuangan 2023. Klarifikasi itu terkait akun piutang bruto, uang muka pembelian, dan uang muka investasi KSO.
"Perseroan juga akan menyampaikan laporan kuartal I paling lambat Jumat 19 Juli 2024," ujarnya.
Manajemen beralasan buyback saham diperlukan karena harga saham emiten konstruksi swasta itu saat ini yang berada di Rp1 tidak mencerminkan fundamental dan prospek perusahaan. Saham hasil buyback nantinya dialihkan dengan mekanisme MESOP untuk jajaran direksi dan komisaris agar tercipta rasa memiliki terhadap TOPS.
Sebelumnya, TOPS menggelar RUPSLB berbarengan dengan RUPS Tahunan pada 11 Juli 2024. Agenda yang masuk dalam RUPSLB tersebut yakni meminta persetujuan atas rencana buyback saham.
Namun, RUPSLB itu gagal kuorum karena pemegang saham yang hadir mewakili hak suara yang sah hanya 53,28 persen. Berdasarkan aturan, kehadiran pemegang saham dengan hak suara minimal 75 persen sebagai syarat untuk pengambilan keputusan yang sah dan mengikat.
(RFI)