sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta Investor Tak Panik, Pastikan Penegakan Hukum dan Transparansi Saham di Bursa

Market news editor Anggie Ariesta
20/10/2026 18:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh kegiatan operasional dan transaksi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan secara teratur.
OJK Minta Investor Tak Panik, Pastikan Penegakan Hukum dan Transparansi Saham di Bursa. Foto: iNews Media Group.
OJK Minta Investor Tak Panik, Pastikan Penegakan Hukum dan Transparansi Saham di Bursa. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh kegiatan operasional dan transaksi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Langkah ini diambil guna menenangkan kepanikan pasar usai adanya pengumuman mendadak dari penyedia indeks global (index provider global) MSCI pada pekan lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan otoritas bersama bursa bergerak cepat menggelar dialog dua arah bersama para pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari analis, anggota bursa, manajer investasi, hingga pengelola dana pensiun untuk menyampaikan fakta kondisi pasar.

"Tentu kita harapkan tidak terjadi kepanikan berkelanjutan. Faktor ketakutan yang mungkin diakibatkan oleh informasi yang datang terlalu mendadak dan perlu waktu untuk dicerna, tentu kita harapkan akan lebih cepat diimbangi dengan kejelasan dan informasi yang sifatnya terverifikasi," kata Hasan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hasan mengingatkan para investor, khususnya investor ritel domestik, agar tidak mengambil keputusan investasi atau menjual portofolio semata-mata dipicu oleh kepanikan yang berlebihan tanpa informasi yang utuh.

"Ada yang menjual, ada yang membeli. Saya kira pada akhirnya itulah dinamika pasar. Tapi kalau menjual hanya karena kepanikan, ketakutan yang tidak berlandaskan informasi yang lengkap, tentu sangat disayangkan. Demikian juga sebaliknya," ujar Hasan.

Untuk merespons perhatian investor global dan domestik, OJK dan BEI mempercepat reformasi integritas pasar modal melalui keterbukaan data struktur kepemilikan saham hingga penelusuran pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO).

"Bentuknya berupa informasi dan transparansi kepemilikan, kemudian juga struktur kepemilikan saham di bursa yang sebelumnya sangat terbatas. Saat ini, sejak bulan April, dan setiap bulannya dilakukan perubahan atau pembaruan (update) terkini, sudah tersedia setiap bulannya secara simetris ke publik," kata Hasan.

Hasan menjelaskan, publikasi berkala atas kelompok saham yang memiliki kepemilikan terkonsentrasi sangat krusial agar investor dapat menyesuaikan keputusan investasi dengan profil risiko masing-masing. Di saat yang sama, penguraian data granularitas hingga 39 tipe klasifikasi investor memudahkan penyedia indeks global menilai porsi saham riil yang dapat diperdagangkan (free float).

"Tentu akan lebih membuat para investor, para index provider, semakin cermat dan mampu dengan sangat presisi untuk menentukan apakah satu porsi kepemilikan saham itu masuk atau tidak masuk dalam kelompok saham yang memang tradable atau dapat diperdagangkan," ujar Hasan.

Di sisi pengawasan, OJK memperkuat integrasi smart surveillance terotomasi bersama BEI untuk mendeteksi indikasi awal potensi pelanggaran bursa secara langsung (real-time). Kasus-kasus yang memenuhi unsur pelanggaran akan ditindaklanjuti hingga tahap investigasi dan penetapan sanksi.

"Kami akan fokus pada percepatan penyelesaian kasus dan penegakan hukum serta pengenaan sanksi, dengan potensi menginformasikan ini secara terbuka kepada publik setiap kali satu kasus tertentu selesai dilakukan penindakannya, sama seperti yang kami umumkan sebelumnya," ujar Hasan.

Hasan mengonfirmasi bahwa saat ini serangkaian pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran di bursa tengah berlangsung intensif. Hasil penindakan tersebut nantinya akan dibuka secara transparan kepada publik dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Sekali lagi, pemeriksaan itu tentu akan berujung pada dua kemungkinan utama, terbukti bersalah atau tidak terbukti. Jangan lupa, kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jadi, pemeriksaan kami tentu harus menemukan unsur bukti yang kuat sebelum sampai pada kesimpulan bahwa satu tindakan atau kegiatan tertentu memang terjadi pelanggarannya," ujar Hasan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement