sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Balik Nama Motor: Biaya, Cara, dan Syarat Mengurusnya

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
29/10/2022 17:28 WIB
Mungkin banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi seputar balik nama motor, biaya, cara, dan syarat mengurusnya
Balik Nama Motor: Biaya, Cara, dan Syarat Mengurusnya (Foto: MNC Media)
Balik Nama Motor: Biaya, Cara, dan Syarat Mengurusnya (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi seputar balik nama motor, biaya, cara, dan syarat mengurusnya. 

Jika Anda berniat membeli motor bekas, Anda bisa melakukan balik nama untuk mengubah nama kepemilikan motor tersebut. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot menggunakan identitas pemilik motor sebelumnya untuk membayar pajak maupun memperpanjang STNK lima tahunan. 

Biaya Balik Nama Motor

Proses balik nama motor tentu memerlukan sejumlah biaya. Nah, besaran biaya tersebut akan berbeda-beda di tiap daerahnya tergantung dari kebijakan yang berlaku di daerah tersebut. 

Sebagai contoh, dilansir dari laman bprd.jakarta.go.id, beberapa biaya yang diperlukan untuk proses balik nama menurut Perda Nomor 9 Tahun 2010 serta PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:

  1. Biaya Administrasi: Rp35.000
  2. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
  3. Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000
  4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
  6. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan roda dua: Rp60.000
  7. Pajak Kendaraan Bermotor: 2% untuk penyerahan pertama, tambahan sebesar 5% untuk penyerahan selanjutnya.
  8. Biaya transfer Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 10%. Perlu diperhatikan bahwa dalam praktiknya, biaya ini dipatok sebesar 2-3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  9. Biaya denda (Jika terlambat bayar pajak).

Cara Balik Nama Motor

Untuk proses balik nama motor, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat setempat dengan membawa persyaratan dan biaya yang diperlukan. Selain itu, Anda juga perlu membawa kendaraan yang akan diproses untuk nantinya dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat.       Berikut cara balik nama motor yang perlu Anda ketahui:

  1. Kunjungi kantor Samsat setempat dengan membawa persyaratan, biaya, serta kendaraan yang akan diproses.
  2. Ambil nomor antrean untuk melakukan cek fisik kendaraan. 
  3. Duplikat bukti cek fisik kendaraan tersebut dan lakukan legalisir di loket yang tersedia. 
  4. Serahkan berkas ke loket pendaftaran balik nama.
  5. Lakukan pembayaran balik nama kendaraan di loket pembayaran. 
  6. Kunjungi Polda setempat untuk melakukan proses balik nama BPKB dengan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP pemilik lama dan baru, STNK baru, hasil cek fisik kendaraan, kwitansi pembelian kendaraan, serta BPKB lama.
  7. Ikuti instruksi balik nama BPKB hingga selesai. 

Syarat Balik Nama Motor

Sebelum Anda melakukan proses balik nama, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang wajib dibawa. Berikut persyaratan umum balik nama motor yang perlu Anda ketahui:

  1. KTP pemilik motor (Pemilik sebelumnya dan pemilik saat ini)
  2. BPKB
  3. STNK
  4. Kwitansi pembelian
  5. Materai
  6. Bukti cek fisik kendaraan di Samsat

Itulah informasi seputar balik nama motor, biaya, cara, dan syarat mengurusnya yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement