IDXChannel - Biaya pemasangan listrik baru untuk memasang listrik di rumah layak diperhatikan. Untuk biaya yang akan Anda keluarkan juga tergantung dari daya yang dipilih. Selain biaya penyambungan, ada juga biaya tambahan seperti sertifikat laik operasi dan token listrik perdana yang wajib dibeli.
Untuk pengajuan, Anda bisa menggunakan aplikasi PLN Mobile yang memudahkan dalam pengecekan simulasi biaya dan melakukan permohonan secara online. Atau jika memungkinkan datangi langsung kantor cabang PLN terdekat.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (13/1/2025), IDX Channel telah merangkum biaya pemasangan listrik baru, sebagai berikut.
Biaya Pemasangan Listrik Baru
Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk jenis listrik prabayar maupun pascabayar sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017;
- Daya 450 VA
Prabayar: Rp421.000
Pascabayar: Rp282.900 - Daya 900 VA
Prabayar: Rp843.000
Pascabayar: Rp967.800 - Daya 1.300 VA
Prabayar: Rp1.218.000
Pascabayar: Rp1.485.900 - Daya 2.200 VA
Prabayar: Rp2.062.000
Pascabayar: Rp2.482.200 - Daya 3.500 VA
Prabayar: Rp3.391.500
Pascabayar: Rp4.046.500 - Daya 4.400 VA
Prabayar: Rp5.096.400
Pascabayar: Rp5.096.400 - Daya 5.500 VA
Prabayar: Rp6.368.000
Pascabayar: Rp6.368.000 - Daya 6.600 VA
Prabayar: Rp7.527.400
Pascabayar: Rp7.527.400 - Daya 7.700 VA
Prabayar: Rp8.780.300
Pascabayar: Rp8.780.300
Cara Pengajuan Pemasangan Listrik Baru
- Langkah pertama adalah dengan mengunduh aplikasi PLN Mobile di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasinya dan pilih menu ‘Pasang Baru’.
- Pilih “Lokasi pemasangan”.
- Isi “Detail Layanan”.
- Isi “Data SLO” lalu pilih token (khusus prabayar) dan isi data pelanggan.
- Kirim permohonan dan lakukan pembayaran.
- Setelah selesai, petugas dari PLN akan memasang listrik ke rumah.
Itulah informasi terkait biaya pemasangan listrik baru yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.