sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapolri Suyudi Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape

News editor Puteranegara
16/10/2026 17:27 WIB
Vape saat ini bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya untuk kesehatan, namun juga menjadi sarana penyalahgunaan narkotika
Kapolri Suyudi Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape
Kapolri Suyudi Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape

IDXChannel - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa mengharamkan rokok elektrik atau vape. Pasalnya, alat tersebut kerap disalahgunakan menjadi narkotika jenis cair. 

Suyudi mengatakan vape saat ini bukan hanya dipakai untuk hura-hura dengan zat kimia biasa yang juga berbahaya untuk kesehatan, namun juga menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.

"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dikutip dari web resmi MUI, Jumat (16/10/2026).

Dia menyebut maraknya penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa Indonesia.

Suyudi pun mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif. 

Sedangkan saat ini peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

Sehingga, ia meminta agar MUI Pusat bisa mengeluarkan fatwa pelarangan vape atau rekomendasi keagamaan guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.

"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.

Di sisi lain, Suyudi mengklaim usulan pelarangan vape ini juga sudah disambut baik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 negara dunia, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang total operasional vape.

Oleh sebab itu, dengan lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah, dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.

“Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menanggapi positif permintaan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape yang disampaikan langsung oleh Jenderal Suyudi.

Niam mengatakan nantinya usulan itu akan dituangkan dalam pembahasan internal MUI secara mendalam dan komprehensif dengan berbagai pendekatan.

"Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement