sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karhutla Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Menkopolkam: Pemerintah Masih Sanggup Tangani

News editor Jonathan Simanjuntak
19/10/2026 14:49 WIB
Pemerintah Indonesia menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Karhutla Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Menkopolkam: Pemerintah Masih Sanggup Tangani. (Foto: INews Media Group)
Karhutla Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Menkopolkam: Pemerintah Masih Sanggup Tangani. (Foto: INews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Dudung Abdurachman menyebut pemerintah masih sanggup menangani karhutla tanpa menetapkan status tersebut.

"Masalah penerapan bencana nasional sementara kita masih sanggup, negara kita masih sanggup," kata Dudung dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).

Dudung tidak menampik adanya tawaran bantuan dari negara lain untuk menangani karhutla. Salah satunya dari Malaysia yang menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel.

Namun, menurut Dudung, persoalan penanganan karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan personel. Ia menilai terdapat kendala teknis di lapangan yang juga perlu diperhatikan.

"Bukan masalah bantuannya, tapi teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala, masalah distribusi BBM dan sebagainya itu tidak serta-merta hanya alutsista kemudian personel yang diberikan bantuan tapi untuk sementara kita masih sanggup," tutur dia.

Dudung juga menanggapi dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menegaskan, belum tuntasnya penanganan karhutla bukan semata-mata disebabkan oleh dugaan korupsi dana siap bencana.

"Tetapi banyak faktor-faktor lain yang kemudian bapak Presiden tegas kalau memang terjadi penyimpangan-penyimpangan maka dilakukan proses hukum," tegas dia.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement