IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang, perhiasan, hingga mobil usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung pada 15-19 Oktober 2026. Lokasi yang disasar berupa rumah, perkantoran, serta tempat lain yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Dari lokasi-lokasi penggeledahan itu, salah satu di antaranya adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur yang digeledah pada Kamis (15/10/2026).
"Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.
Sementara, empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Perkara tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan suap kepada sejumlah pejabat terkait pengadaan.
(Nadya Kurnia)