IDXChannel - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan pada 2027, sehingga besaran nominal yang dibayarkan peserta masih tetap sama dengan ketetapan tahun ini.
Langkah ini diambil untuk menepis kekhawatiran masyarakat di tengah menguatnya isu penyesuaian tarif akibat tekanan finansial yang dihadapi badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.
“Belum ada rencana kenaikan (iuran) BPJS Kesehatan. Kalau defisit, pemerintah pusat pasti akan support,” kata Budi dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Spekulasi mengenai potensi kenaikan iuran ini mencuat seiring dengan tingginya rasio klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang secara konsisten melampaui angka 100 persen sejak 2023, yang memicu terjadinya defisit pada kas keuangan BPJS Kesehatan.
Tingginya angka klaim yang tidak sebanding dengan pemasukan ini secara akumulatif terus menekan likuiditas lembaga jaminan sosial nasional tersebut.
Saat ini, BPJS Kesehatan mencatatkan penanganan sekitar 2 juta transaksi pelayanan medis setiap harinya dengan estimasi nilai pembayaran klaim mencapai Rp500 miliar per hari.
Dalam kurun waktu satu bulan, total kewajiban pembayaran klaim kesehatan berkisar antara Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun, sedangkan realisasi iuran yang terkumpul dari peserta hanya berada di kisaran Rp14 triliun.
Ketimpangan neraca keuangan tersebut menyebabkan BPJS Kesehatan menderita defisit kas bulanan rata-rata berkisar di angka Rp2 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, sempat mengutarakan kondisi ketimpangan tersebut dengan menjabarkan bahwa lembaganya harus merogoh kocek sekitar Rp16,5 triliun setiap bulan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan, sementara akumulasi iuran yang masuk hanya menyentuh Rp14 triliun.
Dia menambahkan, tingginya intensitas pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat, yang mencapai rata-rata 2 juta transaksi per hari, mendorong rasio klaim BPJS Kesehatan melonjak hingga menyentuh angka 108,72 persen, yang secara langsung melampaui total pendapatan iuran yang diterima lembaga.
(NIA DEVIYANA)