sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mahfud MD Sarankan Kapolri Suyudi Bersih-Bersih Polri

News editor Riyan Rizki Roshali
06/11/2026 07:30 WIB
Dengan adanya kasus dugaan penyadapan ini menjadi waktu yang tepat untuk Polri kembali profesional untuk negara.
Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mahfud MD Sarankan Kapolri Suyudi Bersih-Bersih Polri
Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mahfud MD Sarankan Kapolri Suyudi Bersih-Bersih Polri

IDXChannel - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai terbongkarnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membersihkan Polri.

“Saya setuju, supaya ini dijadikan momentum oleh Pak Suyudi untuk membersihkan Polri dari unsur-unsur ke Listyo-an ini. Yang juga banyak orang mengatakan ini unsur-unsur Solo,” kata Mahfud dikutip Jumat (6/11/2026).

“Iya (pengaruh Jokowi ke Listyo) katanya pengaruh itu kan, pak Listyo itu kan bekerja untuk Pak Jokowi. Itu kan sudah ramai beritanya, buktinya nyadap Presiden. Wong dia pembantu presiden, kok nyadap-nya presiden, berarti tidak bekerja untuk presiden dia,” lanjutnya.

Mahfud kembali meyakini, dengan adanya kasus dugaan penyadapan ini menjadi waktu yang tepat untuk Polri kembali profesional untuk negara.

“Saya yakin, ini waktunya bagi polri untuk bersih-bersih untuk profesional untuk negara. silahkan. karena kita dulu diminta membuat rekomendasi untuk perbaikan polri itu sudah bagus,” katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep. 

Selain terhadap Presiden Prabowo, dugaan penyadapan itu dilakukan terhadap elite partai politik, aktivis hingga media.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement