IDXChannel - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 341 Laporan Polisi (LP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah itu, Polri telah menetapkan 286 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pihaknya telah menangani 245 LP perorangan terkait karhutla. Perkara ini, mencakup 5.181,61 hektare lahan yang terbakar di sejumlah daerah.
"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan) Dari jumlah tersebut, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026)
Irhamni menyampaikan, penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran Polda ataupun Polres di Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, Irhamni menyampaikan, pihaknya menangani sebanyak 96 LP terkaot koorporasi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektar.
"Dari 96 laporan polisi tersebut, 90 perkara berada pada tahap penyidikan, 1 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 3 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena memang tidak terbukti adanya kebakaran, dan 2 perkara dihentikan dengan SP3," ujar Irhamni.
Irhamni memastikan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Itu karena pihaknya masih membuka lebar penetapan beberapa tersangka koorporasi dalam waktu dekat.
"Dengan demikian apabila ada data penanganan perorangan dan koorporasi tersebut kita lihat secara keseluruhan, maka sampai saat ini Polri telah menangani 341 LP dengan total area adalah 30.566,55 hektare serta telah menetapkan 196 tersangka perorangan," tutur Irhamni.
Menurutnya, data tersebut merupakan perkembangan sementara sampai 28 September 2026 pukul 18.00 WIB. “Bahwa penanganan perkara masih terus berjalan, dan sangat memungkinkan terdapat perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan rekan-rekan penyelidik dan penyidik di lapangan," katanya.
(Febrina Ratna Iskana)