sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Pembuatan Paspor Baru Naik per 17 Desember 2024, Ini Rinciannya

News editor Dhera Arizona Pratiwi
24/10/2024 11:13 WIB
Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru untuk pembuatan paspor di Indonesia. Tarif baru akan berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.
Tarif Pembuatan Paspor Baru Naik per 17 Desember 2024, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)
Tarif Pembuatan Paspor Baru Naik per 17 Desember 2024, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru untuk pembuatan paspor di Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dilansir IDXChannel dari PP 45/2024, Jakarta, Kamis (24/10/2024), PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 tersebut berlaku sejak 60 hari dari tanggal PP 45/2024 diundangkan. Artinya, tarif baru permohonan paspor akan berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.

Pada bagian lampiran PP tersebut, tercantum daftar tarif pelayanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan (berdasarkan peraturan baru). Berikut rinciannya:

1. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama lima tahun: Rp350 ribu

2. Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650 ribu

3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama lima tahun: Rp650 ribu

4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950 ribu

5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu

6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu

7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta.

Sebelumnya, tarif pembuatan paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) dan bahan polikarbonat Rp650 ribu.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI Rp100 ribu, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing Rp150 ribu. Kemudian, tarif layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) Rp1 juta.

(Dhera Arizona)

Advertisement
Advertisement