sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
108 Negara Atur Batas Bunga Pindar, Indonesia Jadi yang Terdepan di ASEAN
108 Negara Atur Batas Bunga Pindar, Indonesia Jadi yang Terdepan di ASEAN
108 Negara Atur Batas Bunga Pindar, Indonesia Jadi yang Terdepan di ASEAN
108 Negara Atur Batas Bunga Pindar, Indonesia Jadi yang Terdepan di ASEAN
Economics editorTaufan Sukma Abdi Putra
31/08/2025 20:31 WIB

IDXChannel - Indonesia telah menjadi negara terdepan dalam pengaturan pinjaman daring (pindar) di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Temuan ini diungkap oleh Center for Economic and Law Studies (CELIOS), dalam riset terbarunya, yang berjudul Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring.

"Dalam kajian tersebut, kami membandingkan pendekatan sejumlah negara ASEAN dalam mengatur industri pinjaman daring, salah satunya terkait pengenaan bunga pinjaman," ujar Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul, dalam keterangan resminya, Jumat (29/8/2025).

Dalam proses riset tersebut, menurut Nailul, pihaknya menemukan berbagai data dan informasi menarik. Misalnya saja Singapura yang memilih untuk tidak menetapkan batas bunga untuk pinjaman daring.

Sedangkan Malaysia menerapkan batasan, namun hanya di pasar conventional lending. Sementara Vietnam justru baru mulai memperkenalkan regulasi melalui regulatory sandbox pada 2025, dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.

Di sisi lain, Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar—dari mulai tata kelola, standar SDM, hingga pelindungan lender melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), melalui POJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang terus disempurnakan.

Meski demikian, CELIOS menggarisbawahi perlunya konsistensi dalam penetapan bunga sebagai faktor penting stabilitas industri.

"Pengaturan (bunga pindar) harus memperhatikan dua sisi market, yaitu lender dan borrower," ujar Nailul.

Di lain pihak, Direktur Pengaturan dan Pengembangan PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hari Gamawan, menyampaikan bahwa Indonesia menjadi satu dari 108 negara di dunia yang telah menerapkan mekanisme pembatasan bunga pindar.

"Latar belakang kenapa (regulasi) manfaat ekonomi (suku bunga) dilakukan oleh OJK adalah (untuk) penguatan pelindungan konsumen. (Ini juga) untuk mendorong inklusi keuangan yang bertanggung jawab, yang memberikan manfaat," ujar Hari.

Meski regulasi sudah kuat, faktanya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak, dengan 3.240 entitas pada 2024, sementara per Agustus 2025 hanya ada 96 platform pindar legal.

CELIOS mendorong penindakan pinjol ilegal melalui pelacakan, pemblokiran, dan pengawasan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta menyusun peta jalan regulasi yang menyeimbangkan kepentingan industri dan pelindungan konsumen.

Peningkatan literasi keuangan digital juga dinilai krusial. Huda menambahkan, literasi keuangan digital harus menjadi tanggung jawab bersama.

"Selalu kita sampaikan (melalui) kolaborasi dan kampanye untuk mendorong bahwa literasi keuangan (digital) itu bukan hanya (peran) di OJK, Komdigi, tapi juga setiap sektor, termasuk pendidikan," ujar Hari.

(taufan sukma)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :