sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK, Ada Pinjol dan Investasi Bodong
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK, Ada Pinjol dan Investasi Bodong
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK, Ada Pinjol dan Investasi Bodong
1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir OJK, Ada Pinjol dan Investasi Bodong
Banking editorDinar Fitra Maghiszha
13/05/2025 14:20 WIB

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir total 1.332 entitas keuangan ilegal yang beredar di masyarakat selama empat bulan pertama 2025. Dari total angka itu, mayoritas merupakan entitas pinjaman daring atau online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengakui laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal terus meningkat. 

“Angka itu mencakup 1.123 entitas pinjol ilegal, dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Friderica di Jakarta, dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Pada periode Januari-April 2025, OJK juga telah menerima lebih dari 2.300 pengaduan terkait entitas ilegal ini.

Dari jumlah tersebut, Friderica merinci sebanyak 1.899 datang dari keluhan pinjol ilegal, dan 424 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal alias investasi bodong.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan seluruh entitas tanpa izin yang telah dilaporkan.

Lebih lanjut, Satgas juga melakukan tindakan lanjutan berupa pemblokiran kanal komunikasi entitas ilegal. Sebanyak 2.422 nomor kontak telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diblokir guna memutus akses ke calon korban.

"Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak," kata Friderica. 

(Dhera Arizona)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :