IDXChannel—Jika Anda berminat untuk tinggal di rumah susun, Anda mesti mengetahui tata cara daftar Rusunawa online. Kini proses pendaftarannya bisa dilakukan melalui aplikasi khusus yang disediakan Pemprov DKI.
Aplikasi khusus itu bernama Sirukim, singkatan dari Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman. Aplikasi ini dikembangkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI.
Sirukim mempermudah warga Jakarta yang berniat mencari informasi tentang hunian Rusunawa. Pengguna aplikasi dapat melihat daftar Rusunawa beserta lokasinya, berikut jumlah unit yang tersedia.
Selain itu, warga juga dapat melakukan pemesanan atau booking unit melalui aplikasi Sirukim. Aplikasi tersebut berfungsi sama seperti aplikasi-aplikasi pemesanan properti pada umumnya.
Nah, bagaimana kah cara daftar Rusunawa online melalui Sirukim?
Rusunawa diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tidak semua warga dapat tinggal di rumah susun yang telah disediakan pemerintah. Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan apa saja ketentuan untuk berhak tinggal di Rusunawa.
Sebelum mendaftarkan diri, buatlah akun Sirukim terlebih dahulu. Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebelum mendaftar agar Anda tidak direportkan mencari-cari dokumen saat mendaftar.
Jika Anda sudah mempunyai akun dan dokumen telah lengkap, berikut adalah langkah-langkah selanjutnya:
Demikianlah tata cara daftar Rusunawa online dengan aplikasi Sirukim. Pastikan Anda adalah warga yang termasuk memenuhi persyaratan untuk tinggal. Maksimal gaji calon penghuni Rusunawa yang sah adalah tidak lebih dari Rp7 juta per bulan. (NKK)