IDXChannel – Bank Indonesia (BI) merespons kabar soal dugaan pembobolan dana nasabah di delapan bank dengan total kerugian mencapai Rp800 miliar selama periode Juni 2024 hingga Maret 2025, yang diduga memanfaatkan celah keamanan pada sistem transfer BI-FAST.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa BI terus mencermati perkembangan penanganan kasus fraud berupa aktivitas transfer ilegal tersebut.
Ramdan menjelaskan bahwa BI terus berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan berjalan konsisten.
Bank-bank yang terkait dalam kasus ini telah diinstruksikan untuk melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi.
“Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan pelindungan konsumen terpenuhi,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Adapun BI dan industri sistem pembayaran senantiasa berupaya memperkuat keamanan sistem pembayaran nasional dan keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan. Upaya ini dilakukan melalui penguatan tata kelola TI, keandalan teknologi, asesmen keamanan, implementasi fraud detection system, kesiapan respons insiden, mekanisme audit, serta peningkatan perlindungan konsumen.
BI juga telah menerbitkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber pada April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia.
Meskipun layanan BI-FAST dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku, Ramdan mengingatkan bahwa peserta BI-FAST perlu memperhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal, termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang (pihak ketiga).
“Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah dari komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut,” katanya.
Dengan pemenuhan standar internasional dalam layanan BI-FAST, BI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan dapat terus bertransaksi menggunakan layanan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal tersebut.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dengan memeriksa kembali data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP dan memanfaatkan fitur notifikasi untuk memantau aktivitas rekening.
(kunthi fahmar sandy)