sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Apakah Konsumen Kena Pajak Emas 0,25 persen? Ini Penjelasannya
Apakah Konsumen Kena Pajak Emas 0,25 persen? Ini Penjelasannya
Apakah Konsumen Kena Pajak Emas 0,25 persen? Ini Penjelasannya
Apakah Konsumen Kena Pajak Emas 0,25 persen? Ini Penjelasannya
Economics editorShifa Nurhaliza Putri
11/08/2025 08:10 WIB

IDXChannel - Banyak orang yang tertarik membeli emas sebagai investasi atau tabungan, seringkali mendengar istilah pajak emas 0,25 persen. Pertanyaannya, apakah konsumen benar-benar harus membayar pajak ini? Artikel ini akan membahasnya secara jelas dan lengkap.

Di Indonesia, pemerintah mengenakan pajak pada transaksi tertentu untuk mendukung penerimaan negara. Salah satunya adalah pajak atas emas batangan atau logam mulia. Pajak yang dikenakan bukanlah pajak penghasilan, melainkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak transaksi sebesar 0,25 persen  dari harga emas saat pembelian.

Mengutip laman pajak.go.id, dalam ketentuan ini pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan diwajibkan melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan. Pengusaha emas perhiasan tersebut mencakup pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Adapun tarif yang dikenakan adalah 0,25 persen  dari harga jual emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Aturan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2025 dan PMK No. 52/2025. Melalui dua peraturan tersebut, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pembelian emas batangan oleh bullion bank. Namun dalam hal ini, konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak.

Konsumen memang kena pajak emas 0,25 persen saat membeli emas batangan resmi. Pajak ini kecil, tetapi penting untuk dipahami agar pembelian emas Anda sesuai aturan dan tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan mengetahui cara perhitungan dan mekanismenya, membeli emas menjadi lebih aman dan transparan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :