sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tegaskan Emiten Diberi Waktu Hingga 2029
Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tegaskan Emiten Diberi Waktu Hingga 2029
Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tegaskan Emiten Diberi Waktu Hingga 2029
Aturan Free Float 15 Persen, OJK Tegaskan Emiten Diberi Waktu Hingga 2029
Market news editorIqbal Dwi Purnama
04/02/2026 15:53 WIB

IDXChannel — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen paling lambat pada 2029, terhitung sejak aturan baru diterbitkan pada Maret 2026.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase waktu.

Menurutnya, OJK bersama BEI akan mengelompokkan emiten ke dalam tiga klaster pemenuhan tahun pertama, tahun kedua, dan tahun ketiga.

“Target awal akan didorong pada tahun pertama. Selanjutnya ada milestone di tahun kedua, dan terakhir di tahun ketiga hingga seluruh emiten mencapai minimum free float 15 persen,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pendekatan bertahap ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi emiten dalam menyiapkan aksi korporasi yang diperlukan, seperti penerbitan saham baru, right issue, atau langkah strategis lainnya guna meningkatkan porsi saham publik.

“Kami ingin memastikan proses ini tidak hanya meningkatkan kedalaman pasar melalui free float, tetapi juga tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

OJK juga memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk meningkatkan free float secara gradual. Emiten yang saat ini baru memenuhi batas minimum 7,5 persen dapat terlebih dahulu naik menjadi 10 persen sebelum akhirnya mencapai 15 persen, sepanjang masih dalam tenggat 2029.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa bursa telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi emiten yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Tahapan sanksi akan dimulai dengan peringatan tertulis, diikuti periode pemantauan bertahap selama tiga, enam, hingga sembilan bulan. Jika tidak ada perbaikan, BEI berhak mengenakan denda.

“Pertama peringatan tertulis, lalu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, hingga akhirnya sanksi denda untuk mendorong perbaikan,” katanya.

Selain itu, BEI juga dapat menjatuhkan suspensi perdagangan saham dalam periode tertentu guna menekan perusahaan agar segera memenuhi ketentuan free float.

“Suspensi bukan untuk waktu lama, melainkan agar perusahaan segera merespons. Jika dalam 12 bulan tidak ada langkah perbaikan, maka akan masuk tahap evaluasi untuk kemungkinan delisting,” tutup Nyoman.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :