sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari
Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari
Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari
Aturan Terbaru, Karantina dari Luar Negeri Cukup Tiga Hari
Economics editorDita Angga Rusiana
02/11/2021 18:02 WIB

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan screening bagi pelaku perjalanan internasional. 

Dia mengatakan perubahan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana untuk masa karantina berubah menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi

“3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021). 

Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional: 

1.        Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan 

2.      Kewajiban telah menerima vaksinasi covid-19 minimal 14 pasca penyuntikan 

3.      Kewajiban testing ulang atau entry tes saat kedatangan di pintu masuk. 

4.      Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 

a.      3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi 

b.      5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh 

5.      Tes ulang RT PCR kedua  untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari 

“Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” pungkasnya. 

(SANDY)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :