sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Bakal Dievaluasi, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Tembus Rp70 Juta
Bakal Dievaluasi, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Tembus Rp70 Juta
Bakal Dievaluasi, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Tembus Rp70 Juta
Bakal Dievaluasi, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Tembus Rp70 Juta
News editorMuhammad Refi Sandi
04/09/2025 15:05 WIB

IDXChannel - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta ternyata memperoleh tunjangan perumahan hingga Rp70 juta per bulan, bahkan Rp79 juta untuk pimpinan DPRD DKI. Besaran tunjangan yang fantastis itu menuai protes masyarakat.

Pimpinan DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mengevaluasi tunjangan perumahan tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD yang meliputi Basri Baco, Ima Mahdiah, Wibi Andrino, dan Rany Maulani usai beraudiensi dengan perwakilan dari aliansi mahasiswa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Audiensi tersebut dipimpin oleh Basri Baco dengan empat orang perwakilan mahasiswa. Basri menyebut, anggota dewan siap menindaklanjuti aspirasi pengunjuk rasa untuk mengevaluasi tunjangan perumahan hingga kinerja BUMD DKI.

"Terima kasih sekali lagi atas penyampaiannya. Kami, teman-teman saya izin mengucapkan terima kasih banyak atas kontrol sosialnya, teman-teman. Kami sangat mengapresiasi betul bahwa kami ini adalah wakil rakyat dipilih oleh rakyat yang memang seharusnya harus menerima aspirasi dari rakyat," ujar Basri Baco.

Dia memahami aspirasi pengunjuk rasa sekaligus merasa prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakt saat ini. Dia menilai, memang sudah sepantasnya para wakil rakyat untuk lebih merakyat.

"Terkait tunjangan, kami sudah bersepakat semuanya tidak ada satupun fraksi yang menolak bahwa kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setuju teman-teman ya? Ini sepakat ya," katanya.

Basri menekankan BUMD DKI Jakarta bertugas mencari profit atau keuntungan dan juga pelayanan yang maksimal ke masyarakat. Dia pun sebagai Koordinator Komisi B akan melakukan evaluasi kinerja dari BUMD DKI Jakarta.

"Yang kedua, ini yang pertama terkait gaji dan tunjangan jadi satu saya rasa ya. Nah yang ketiga terkait mengenai badan usaha milik daerah. Badan usaha milik daerah itu judulnya BUMD, jadi Badan Usaha Milik Daerah. Tugasnya yang namanya usaha biasanya cari profit, tetapi dia juga punya tugas lain yaitu pelayanan. Sehingga memang karena pelayanan maka dia harus maksimal," katanya. 

"Kami juga sepakat kebetulan BUMD itu ada di Komisi B dan saya adalah koordinator Komisi B. Jadi bisa saya pastikan teman-teman kami akan jadikan hasil rapat ini adalah sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua BUMD yang ada, agar lebih transparan terkait dalam penanganan keuangan dan lain-lain," katanya.

Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang ditekan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan itu tunjangan perumahan mencapai lebih Rp70 juta.

"Menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp78.800.000,00 termasuk pajak per bulan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp70.400.000,00 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.

(Rahmat Fiansyah)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :