IDXChannel - Cara membuat sertifikat tanah online layak diperhatikan. Setiap sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah perdana akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik atau Sertipikat-el.
Hal tersebut juga berlaku untuk penggantian sertifikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. Pemohon tetap perlu mendatangi kantor BPN setempat untuk mengurus berkas. Jangka pelayanan pembuatan sertifikat tanah terhitung 18 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (27/1/2025), IDX Channel telah merangkum cara membuat sertifikat tanah online, sebagai berikut.
Itulah informasi terkait cara membuat sertifikat tanah online yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.