sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Begini Pertimbangan OJK Pilih Sanksi Administrasi atau Pidana untuk Pelanggar Pasar Modal
Begini Pertimbangan OJK Pilih Sanksi Administrasi atau Pidana untuk Pelanggar Pasar Modal
Begini Pertimbangan OJK Pilih Sanksi Administrasi atau Pidana untuk Pelanggar Pasar Modal
Begini Pertimbangan OJK Pilih Sanksi Administrasi atau Pidana untuk Pelanggar Pasar Modal
Market news editorAnggie Ariesta
01/11/2026 19:10 WIB

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menentukan mekanisme penindakan terhadap indikasi pelanggaran di pasar modal melalui skema una via sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lewat ketentuan itu, OJK wajib memilih salah satu jalur penindakan, antara sanksi administratif atau proses pidana dan tidak dapat menjatuhkan keduanya secara bersamaan untuk objek pelanggaran yang sama. 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah menjelaskan bahwa penetapan rute hukum dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan besaran dampak serta pemulihan hak investor.

“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” ujar Agus dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Sabtu (31/10/2026) malam.

Menurut Agus, pemulihan kerugian investor melalui pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) menjadi salah satu pertimbangan utama penggunaan jalur administratif.

Jika OJK memutuskan untuk membawa kasus ke ranah pidana, maka sanksi denda administratif maupun mekanisme disgorgement tidak lagi dapat diterapkan pada kasus tersebut.

Merujuk pada konsultasi dengan aparat penegak hukum, jalur pidana ditempatkan sebagai langkah pamungkas (ultimum remedium) untuk kasus-kasus berklasifikasi berat.

“Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” kata Agus.

Sebagai bentuk penegakan hukum, OJK sebelumnya telah mengumumkan penjatuhan sanksi administratif bernilai besar pada 16 Oktober 2026.

Pada transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK mengenakan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal, serta mendenda delapan perusahaan sekuritas masing-masing Rp1,4 miliar dan PT RHB Sekuritas Indonesia sebesar Rp700 juta.

Pembekuan izin perorangan serta peringatan tertulis juga dijatuhkan kepada pihak terkait.

Sementara dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), Anbo Holdings Ltd dikenai denda Rp500 miliar.

Adapun pada penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd, serta denda masing-masing Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

Saat ini, OJK memproses kalkulasi nilai disgorgement guna mengidentifikasi besaran dana dan daftar investor yang berhak menerima pengembalian.

“Itu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa aja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,” jelas Agus.

Di samping penanganan kasus tersebut, OJK mengonfirmasi masih menjalankan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lainnya.

“Begitu nanti akan ada pelanggaran sudah selesai dilakukan investigasi, segera diumumkan oleh OJK,” kata Agus.

(Febrina Ratna Iskana)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :