sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
BEI: Saham HSC Otomatis Terlacak dari Reksa Dana Indeks
BEI: Saham HSC Otomatis Terlacak dari Reksa Dana Indeks
BEI: Saham HSC Otomatis Terlacak dari Reksa Dana Indeks
BEI: Saham HSC Otomatis Terlacak dari Reksa Dana Indeks
Market news editorAnggie Ariesta
20/10/2026 16:21 WIB

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi tertulis yang mengatur batasan khusus terkait porsi kepemilikan saham High Shareholding Concetration (HSC) atau saham terkonsentrasi tinggi dalam portofolio reksa dana.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyampaikan secara sistematis reksa dana yang melacak indeks utama BEI secara otomatis tidak akan memasukkan saham HSC ke portofolionya. Hal itu berlaku karena saham HSC dikeluarkan dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama masuk dalam kriteria.

“Sejauh ini belum ada (regulasi tertulis). Tapi secara otomatis reksa dana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,” kata Iding saat memberikan keterangan tertulis ke awak media, Selasa (20/10/2026).

Namun, perlindungan otomatis tersebut hanya berlaku bagi reksa dana yang mengacu pada indeks utama BEI. Reksa dana seperti produk aktif, tidak tercakup dalam mekanisme tersebut.

Lebih lanjut, Iding menjelaskan status saham HSC pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi sinyal awal bagi pengawas bursa untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh,” ujar Iding.

Iding menjelaskan penetapan kriteria saham berstatus HSC didasarkan pada tingkat konsentrasi kepemilikan saham pada pihak-pihak tertentu, rasio dampak harga (price impact ratio/PIR), serta adanya catatan khusus dari tim pengawasan bursa.

“Kriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan. Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak terpenuhi, akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG,” ujarnya.

Iding menambahkan bahwa evaluasi terhadap saham HSC berdasarkan indikator PIR dilakukan secara rutin oleh otoritas bursa setiap tiga bulan sekali.

(NIA DEVIYANA)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :