IDXChannel - Denda Adira per hari penting diketahui setiap nasabahnya. Apabila jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 10 dan baru membayar angsuran tanggal 15, maka konsumen memperoleh denda keterlambatan selama lima hari. Adapun persentase denda per harinya dikenakan 0,5 persen dari nominal angsuran.
Setiap leasing mempunyai kebijakan yang berbeda terkait dengan pembayaran denda. Untuk Adira Finance, pembayaran denda hanya bisa dilakukan langsung di kantor leasing yang bersangkutan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (17/2/2025), IDX Channel telah merangkum denda Adira per hari, sebagai berikut.
Adira Finance menetapkan denda keterlambatan sebesar 0,5 persen per hari, yang dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran tagihan. Jika tanggal jatuh tempo angsuran adalah pada tanggal 15, namun nasabah baru bisa melakukan pembayaran pada tanggal 20, maka keterlambatan tersebut berlangsung selama 5 hari.
Jika angsuran bulanan yang harus dibayar adalah sebesar Rp500 ribu, berikut adalah cara menghitung denda yang harus ditanggung:
500.000 x 0,5 persen = 2.500.
Jumlah tersebut kemudian dikali 5 hari sehingga cara menghitungnya adalah 2.500 x 5 = Rp12.500
Jadi, jumlah denda yang harus dibayar selama 5 hari adalah sebesar Rp12.500
Itulah informasi terkait denda Adira per hari yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.