sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Buruh Minta Kenaikan UMK 7,85 Persen, Kadisnaker Kota Bekasi Akan Sampaikan ke Pemprov Jabar
Buruh Minta Kenaikan UMK 7,85 Persen, Kadisnaker Kota Bekasi Akan Sampaikan ke Pemprov Jabar
Buruh Minta Kenaikan UMK 7,85 Persen, Kadisnaker Kota Bekasi Akan Sampaikan ke Pemprov Jabar
Buruh Minta Kenaikan UMK 7,85 Persen, Kadisnaker Kota Bekasi Akan Sampaikan ke Pemprov Jabar
Economics editorJonathan Simanjuntak/MPI
25/11/2021 20:55 WIB

IDXChannel - Unsur buruh memiliki surat rekomendasi kenaikan UMK sebesar 7,85 persen. 

Maka dari itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti menegaskan akan meneruskan surat rekomendasi unsur buruh soal kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kota Bekasi. 

“Mereka (buruh), betul-betul meminta kepada Wali Kota untuk mengantarkan aspirasi serikat kepada Gubernur bahwa mereka keinginannya (UMK) itu 7,8 persen,” ujar Ika ditemui di kantor Disnaker, Bekasi, Kamis (25/11/2021). 

“Kita menyampaikan aspirasi (buruh ke Pemprov Jawa Barat), masasi pemerintah gak mau menyampaikan aspirasi,” sambung Ika. 

Ika menjelaskan, kisruh tersebut berawal dari penolakan buruh terhadap penetapan rekomendasi UMK atas rapat pleno bersama Pemkot Bekasi, Depeko unsur pemerintah dan serikat APINDO yang disampaikan ke Pemprov Jawa Barat pada Senin (22/11/2021). Saat itu rekomendasi UMK diusulkan sebesar 0,71 persen. 

“Pada saat sedang kita ingin lanjut ada unsur serikat yang keberatan melakukan pleno jika memakai PP 36 tahun 2021, nah atas dasar menyatakan sikap menolak PP 36 tahun 2021,” terangnya. 

“Karena serikat keluar (walk out) jadi kita sepakat tetap lanjutkan (rapat pleno) dan itu sudah diserahkan (hasil UMK 0,71 persen),” sambungnya. 

Sehingga,  saat ini surat rekomendasi kenaikan UMK sebesar 0,71 persen tetap tidak ditarik. Lalu, surat rekomendasi unsur buruh sebesar 7,85 persen juga akan tetap diserahkan. 

“Yang penting surat yang disampaikan (unsur buruh sebesar 7,85 persen), bukan sebagai surat pengganti sebelumnya (0,71 persen) atau mencabut, tetapi mungkin supaya seimbang lah. Menutut serikat adil," pungkasnya.

(SANDY)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :