IDXChannel – Informasi mengenai tabel angsuran gadai AJB di Pegadaian kerap dicari banyak orang yang hendak mengajukan pinjaman.
Gadai AJB rumah di Pegadaian seringkali menjadi opsi untuk mendapatkan pinjaman dan dana segar. Namun, apakah hal tersebut bisa dilakukan mengingat AJB bukanlah bukti kepemilikan yang kuat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas penjelasan mengenai angsuran gadai AJB di Pegadaian dan tabel angsurannya sebagai berikut.
AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen otentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli dan peralihan hak atas tanah atau bangunan. Akta ini dibuat dan dikuasai oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga tidak dapat dibuat sendiri.
Seperti halnya sertifikat, AJB juga merupakan dokumen penting yang melekat pada tanah atau bangunan. Meski begitu, AJB bukan dokumen yang membuktikan hak kepemilikan seseorang atas tanah atau bangunan tersebut. AJB hanya merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah atau bangunan perihal jual beli. Baik AJB maupun sertifikat, keduanya bisa digunakan sebagai agunan untuk pinjaman di lembaga keuangan resmi.
Gadai AJB tanah atau bangunan di pegadaian dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut.
1. Jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan) dengan ketentuan sebagai berikut.
2. Jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau usaha dengan ketentuan sebagai berikut.
Pegadaian menerapkan pola angsuran yang cukup variatif. Untuk pola angsuran reguler, jangka waktunya yakni 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan, dan biaya jasa pemeliharaan per bulannya sebesar 0,70 persen x nilai taksiran.
Berikut tabel angsuran gadai AJB di Pegadaian untuk pinjaman di bawah Rp10 juta.
Plafon
12 bulan
18 bulan
24 bulan
36 bulan
1.000.000
93.400
65.500
51.700
37.800
2.000.000
186.700
131.200
103.400
75.600
3.000.000
280.100
196.700
155.100
113.400
4.000.000
373.400
262.300
206.700
151.200
5.000.000
466.700
327.800
258.400
188.900
6.000.000
560.100
393.400
310.100
226.700
7.000.000
653.400
458.900
361.700
264.500
8.000.000
746.700
524.500
413.400
302.300
9.000.000
840.100
590.100
465.100
340.100
10.000.000
933.400
655.600
516.700
377.800
Untuk pinjaman Rp10-50 juta, tabel angsuran pinjamannya antara lain sebagai berikut.
Plafon
18 bulan
24 bulan
36 bulan
48 bulan
15.000.000
983.400
775.100
466.700
476.100
20.000.000
1.311.200
1.033.400
755.600
634.800
25.000.000
1.638.900
1.291.700
944.500
793.500
30.000.000
1.966.700
1.550.100
1.133.400
952.200
40.000.000
2.622.300
2.066.700
1.511.200
1.269.600
45.000.000
2.950.100
2.325.100
1.700.100
1.428.300
50.000.000
3.277.800
2.583.400
1.888.900
1.587.000
Itulah ulasan mengenai tabel angsuran gadai AJB di Pegadaian yang bisa Anda jadikan referensi jika hendak mengajukan pinjaman yang satu ini.