IDXChannel - Kinerja sejumlah emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2023 tak sepenuhnya mulus. Terdapat puluhan perusahaan yang sahamnya terancam terhapus dari pasar modal Indonesia alias mengalami delisting.
Data keterbukaan informasi BEI mencatat, ada sebanyak 39 emiten yang berpotensi mengalami delisting dari BEI. Langkah penghapusan perusahaan ini adalah upaya otoritas pasar modal untuk melindungi investor.
Mengingat, saham yang akan dihapus biasanya mengalami kondisi atau peristiwa tertentu yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial atau secara hukum. Juga terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka yang tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Berdasarkan jenis dan penyebabnya, delisting dibedakan menjadi dua jenis, di antaranya:
Delisting Sukarela adalah penghapusan pencatatan saham tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun. Alias, perusahaan secara sukarela mengajukan delisting karena beberapa alasan tertentu.
Bisa karena operasional perusahaan yang terhenti, bangkrut dan melakukan merger. Bisa juga karena perusahaan sudah tidak mampu memenuhi ketentuan persyaratan bursa maupun ingin berubah menjadi perusahaan tertutup.
Dalam delisting sukarela, pemegang saham akan tetap mendapatkan haknya yang menjadi kewajiban perusahaan terkait. Mekanismenya adalah dengan perusahaan terkait wajib untuk membeli kembali atau buyback sahamnya yang ada di publik. Harga beli sahamnya biasanya akan lebih tinggi atau yang sesuai dengan harga wajar pasar.
Delisting Paksa adalah penghapusan atau pembatalan pencatatan paksa karena suatu emiten dianggap melanggar atau tidak memenuhi ketentuan. Contohnya, gagal memenuhi standar ketentuan pelaporan keuangan oleh bursa atau tidak menyampaikan laporan kondisi keuangan, tidak jelasnya keberlangsungan bisnis serta tidak adanya penjelasan selama 2 tahun atau 24 bulan.
Delisting Paksa diawali dengan bursa yang mengeluarkan peringatan kepada perusahaan publik yang sudah melanggar ketentuan berlaku. Jika tidak ada tindak lanjut dan upaya penyelesaian dari perusahaan, maka bursa akan melakukan penghapusan paksa sahamnya.
Dalam upaya delisting paksa, biasanya ada cara agar investor mendapatkan modalnya kembali. Meski demikian, investor bisa mengalami kerugian karena menjual saham delisting dengan harga murah.
Melansir Stockbit, berikut ini dua hal yang bisa investor lakukan ketika sahamnya terkena delisting paksa atau delisting sukarela.:
Pasar negosiasi merupakan pasar dimana efek diperjualbelikan secara tawar menawar. Negosiasi antara penjual dan pembeli berjalan secara langsung, namun proses jual belinya tetap melalui perusahaan sekuritas. Sehingga dalam alur perdagangan dalam pasar negosiasi ini tetap dalam pengawasan bursa.
Dalam prakteknya bursa juga memberi pemberitahuan kepada pemilik dan publik mengenai saham-saham yang akan delisting. Nah biasanya saham yang akan BEI delisting merupakan saham yang sudah lama di suspend atau saham tidur.
Kemudian sesaat sebelum delisting saham-saham ini suspensinya BEI buka untuk memberi kesempatan pemilik untuk menjualnya. Risikonya, yang terjadi saham-saham delisting tersebut sering sepi peminat. Sehingga meski ada pihak yang mau membeli, mau tidak mau penjual biasanya mengikuti harga yang pembeli inginkan.
Investor dapat melakukan penyimpanan saham kepemilikan jika dalam kondisi delisting sukarela. Hal ini berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator membuat POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Peraturan ini berfungsi untuk melindungi investor ritel dalam pasar modal.
Salah satu bentuk perlindungannya yaitu mewajibkan emiten untuk membeli kembali atau buyback saham dari para investor jika emiten yang bersangkutan di delisting.
Emiten Terancam Delisting 2023
Tahun 2023 diwarnai dengan sejumlah perusahaan yang sudah dihapuskan dari pasar modal. Sebut saja PT Tunas Ridean Tbk. (TURI). TURI resmi undur diri dari BEI per 6 April 2023.
Manajemen TURI memberitahukan rencana delisting kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Mei 2022. Kemudian, pada 27 Mei 2022, BEI menyetop perdagangan saham TURI terkait langkah go private tersebut.
TURI melakuka buyback saham dengan total 418,63 juta saham dan harga penawaran Rp1.700 per saham. Nilai totalnya mencapai Rp712,15 miliar. Hingga 28 Februari 2023, Jardine Cycle & Carriage Ltd dan PT Tunas Andalan Pratama masih menjadi dua pemegang saham terbesar TURI. Keduanya masing-masing menggenggam kepemilikan sebesar 46,24 persen dan sisa saham publik mencapai 1,35 juta saham, atau setara 0,02 persen.
TURI melantai di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1995 dan telah 28 tahun berada di BEI. Di awal bisnisnya, Tunas Grup adalah perusahaan keluarga yang mengimpor mobil baru maupun bekas dengan merek Mercedes-Benz, Fiat, dan Holden. Tunas lalu menjadi distributor resmi beragam merek mobil seperti Toyota, BMW, hingga Peugeot.
Tak hanya TURI, saham emiten jalan tol milik konglomerasi grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) akan hengkang dari bursa RI. META akan meninggalkan pasar modal RI per April 2024 nanti.
Menjelang akhir 2023, PT Metro Pacific Tollways Indonesia yang merupakan pengendali saham META akan melakukan tender offer di harga Rp250 per saham META.
PT Metro Pacific Tollways Indonesia akan melakukan tender offer terhadap sebanyak-banyaknya 4,49 miliar saham atau sebanyak-banyaknya 25,35 persen saham META yang dimiliki secara kumulatif oleh PT Indonesia Infrastrukture Finace dan masyarakat.
Teranyar, PT Onix Capital Tbk (OCAP) berencana go private atau menjadi perusahaan tertutup dan delisting dari bursa.
Sekretaris Perusahaan OCAP, Mauritius Ray mengatakan, alasan rencana go private perseroan karena sudah tidak memiliki kegiatan usaha dan sejauh ini perseroan belum memiliki rencana usaha baru.
Seiring dengan itu, perusahaan akan melakukan pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki publik atau masyarakat. Jumlahnya 32.784.000 saham atau 12 persen atas modal ditempatkan dan disetor penuh.
"Harga pembelian kembali saham, yakni sebesar Rp200 per saham. Dana yang akan digunakan pada pembelian kembali maksimal Rp6,55 miliar," kata Sekretaris Perusahaan OCAP, Mauritius Ray dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (14/12)
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan besar juga terancam delisting dari lantai bursa. Sebut saja seperti emiten pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Ada juga PT Cowell Development Tbk (COWL) yang merupakan emiten pengelola Gedung Plaza Atrium Segitiga Senen. Ada juga emiten milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Benny Tjokro PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA).
Berikut daftar saham yang berpotensi delisting oleh BEI sepanjang 2023:
(ADF)