IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat akan menyelenggarakan kegiatan Lelang Eksekusi terhadap aset-aset sitaan milik penunggak pajak pada Rabu (25/6/2025).
Lelang ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif atas utang pajak dan akan dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id.
Sebanyak 15 barang bergerak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Barat akan dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta.
Pelaksanaan lelang ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, dan menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap penunggak pajak.
"Lelang ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara, tetapi juga menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberi efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Beberapa objek lelang yang akan ditawarkan kepada publik antara lain:
Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Tahun 2005
Mobil Nissan X-TRAIL 2.5 ST A/T Tahun 2010
Sepeda motor Honda Revo
Sepeda motor Yamaha NMAX
Sepeda motor Honda Vario 150 cc
Sepeda motor listrik Alessa
Sepeda motor Honda Vario
Sepeda motor Honda Beat
Paket sistem video integrasi ruang operasi
Lima unit air purifier merk Novaerus NV800
Satu unit forklift/reach truck
Tractor head/truk tronton
Adapun lelang akan dimulai Rabu, 25 Juni 2025 pukul 10.00–11.30 WIB, sesuai jadwal masing-masing objek.
Informasi lengkap seperti nilai limit dan jadwal penawaran tersedia di laman resmi: t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025.
Calon peserta lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di lelang.go.id dan mengikuti syarat serta ketentuan yang tercantum di laman tersebut.
Jaminan lelang harus disetor ke rekening virtual account paling lambat 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali hingga batas akhir waktu.
Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan.
Pihak DJP juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL. Segala informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi masing-masing KPP atau Kanwil DJP Jakarta Barat.
(NIA DEVIYANA)