sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
DPR Setujui Pencairan PMN Rp14,4 Triliun untuk Lima BUMN , Ada KAI dan SMF
DPR Setujui Pencairan PMN Rp14,4 Triliun untuk Lima BUMN , Ada KAI dan SMF
DPR Setujui Pencairan PMN Rp14,4 Triliun untuk Lima BUMN , Ada KAI dan SMF
DPR Setujui Pencairan PMN Rp14,4 Triliun untuk Lima BUMN , Ada KAI dan SMF
Economics editorAnggie Ariesta
08/12/2025 18:24 WIB

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan usulan pendalaman dan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai total Rp14,4 triliun untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga, yang sebelumnya telah disetujui dalam APBN tahun anggaran 2025.

Usulan tersebut secara resmi disetujui pencairannya oleh Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja yang digelar Senin (8/12/2025).

Purbaya menjelaskan secara rinci alokasi dana PMN yang bertujuan untuk penugasan pemerintah. Pertama, PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang disuntik PMN sebesar Rp1,8 triliun untuk pengadaan sarana baru dan retrofit (peremajaan) Kereta Rel Listrik (KRL) lama.

"Manfaat yang akan diperoleh dari penambahan sarana adalah meningkatkan jumlah penumpang, menurunkan kemacetan, dan menurunkan emisi," ujar Purbaya.

Kedua, PT Industri Kereta Api (INKA) yang menerima suntikan modal Rp473 miliar yang akan digunakan untuk penguatan kapasitas industri perkeretaapian. Tujuan utamanya menjaga ketersediaan kapasitas angkutan umum, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Kemudian, PT Pelni mendapat PMN senilai Rp2,5 triliun untuk pengadaan 3 unit kapal penumpang baru, yang akan menggantikan beberapa kapal Pelni yang sudah berusia tua.

Selanjutnya, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) mendapat suntikan modal terbesar, yakni Rp6,68 triliun. Dana negara ini dialokasikan untuk penyediaan pembiayaan perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Terakhir, PMN juga disuntikkan kepada Bank Tanah senilai Rp2,96 triliun. PMN ini diberikan secara non-tunai, berasal dari Barang Milik Negara berupa tanah dan aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Modal non-tunai ini bertujuan untuk mendukung penyediaan 3 juta rumah di Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui seluruh usulan pencairan PMN tersebut.

"Komisi XI akan melakukan pendalaman atas pelaksanaan PMN Tahun Anggaran 2025 yang diberikan kepada PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan PT Badan Bank Tanah pada masa sidang berikutnya," ujar Misbakhun.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan diminta oleh Komisi XI untuk segera melakukan harmonisasi peraturan terkait penyertaan modal negara, terutama mengingat kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang kini turut mengelola aset dan dividen BUMN.

(Febrina Ratna Iskana) 

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :