sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Dua Anggota Brimob Pelindas Ojol Segera Jalani Sidang Kode Etik
Dua Anggota Brimob Pelindas Ojol Segera Jalani Sidang Kode Etik
Dua Anggota Brimob Pelindas Ojol Segera Jalani Sidang Kode Etik
Dua Anggota Brimob Pelindas Ojol Segera Jalani Sidang Kode Etik
News editorRiyan Rizki Roshali
01/09/2025 18:28 WIB

IDXChannel - Dua anggota Brimob yang melindas driver Gojek Affan Kurniawan hingga meninggal dunia akan menjalani sidang kode etik.

Keduanya yakni Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi kendaraan taktis (rantis).

Karowagprof Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, keduanya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September mendatang.

“Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Untuk lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka akan disidang setelah 4 September.

“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” ujar dia.

Sebelumnya, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Momen itu terjadi saat kericuhan demo di Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Dalam video yang beredar, Affan sempat terjatuh kala mobil rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil itu sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas dan melindas Affan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :