sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Ini Konsekuensi Tidak Lapor SPT Pajak Penghasilan, Bisa Kena Denda Rp1 Juta
Milenomic editorKurnia Nadya
28/03/2025 15:11 WIB

IDXChannel—Ini konsekuensi tidak lapor SPT pajak yang wajib diketahui. Wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. 

Sementara wajib pajak badan harus melaporkan SPT setelah empat bulan akhir tahun pajak. Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya dalam pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana. 

Melansir Hukum Online (28/3), pelaporan SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak, juga untuk melaporkan beberapa hal ini: 

Konsekuensi kealpaan melaporkan SPT telah diatur dalam UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berikut ini sanksi denda yang akan dikenakan: 

Sementara konsekuensi berupa sanksi piadana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja pasal 113 angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut: 

Sehingga dapat disimpulkan bila WP tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi dengan informasi yang tidak benar dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,  maka dapat dikenai denda dan sanksi berupa kurungan. 

Itulah penjelasan singkat tentang ini konsekuensi tidak lapor SPT pajak. Batas akhir pelaporan SPT tahun ini adalah hingga 31 Maret 2025 untuk WP orang pribadi. 


(Nadya Kurnia)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :