IDXChannel - Gaji pegawai dishub non PNS beserta tunjangannya bisa menjadi informasi yang menarik bagi Anda.
Dinas Perhubungan, atau sering disebut Dishub, merupakan instansi pemerintah yang bertugas mengatur lalu lintas di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota. Pegawai di instansi ini, termasuk yang berstatus non-PNS, menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan kualifikasi dan tingkat pekerjaannya.
Lantas berapa gaji pegawai Dishub non PNS? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Gaji pegawai Dishub dibedakan menjadi empat golongan, yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan mereka. Setiap golongan mencerminkan posisi dan tanggung jawab yang berbeda, serta gaji dan tunjangan yang bervariasi.
Golongan ini mencakup karyawan yang memiliki pendidikan dasar. Gaji untuk Golongan IA berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, sedangkan untuk Golongan ID mencapai Rp1.851.800 hingga Rp2.685.500, belum termasuk tunjangan.
Karyawan di golongan ini adalah mereka yang telah menyelesaikan pendidikan SMA atau D3. Gaji untuk Golongan IIA berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600, sedangkan Golongan IID memperoleh Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
Golongan ini mencakup lulusan S1, S2, dan S3. Gaji untuk Golongan IIIA mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400, sementara untuk Golongan IIID mencapai Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
Kategori tertinggi ini ditujukan bagi mereka yang memiliki pengalaman kerja panjang dan minimal gelar S2. Gaji untuk Golongan IVA berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000, sedangkan Golongan IVD mencapai Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200, di luar tunjangan.

Inilah Gaji Pegawai Dishub Non PNS serta Tunjangan Berdasarkan Pendidikannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS), petugas Dishub juga memperoleh tunjangan kinerja bulanan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018, dan besarannya bergantung pada jabatan serta kinerja yang dicapai.
Berikut adalah rincian tunjangan kinerja yang diterima pegawai Dishub:
Dengan tunjangan ini, pegawai Dishub diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat serta memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.
Itulah penjelasan gaji pegawai Dishub beserta tunjangannya. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)