sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya
Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya
Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya
Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya
Milenomic editorMohammad Yan Yusuf
02/06/2022 12:24 WIB

IDXChannel - Perpanjangan SKCK terbaru, tata cara, dan biayanya akan dijelaskan lewat artikel ini.

Karena itu, informasi perpanjangan SKCK terbaru, tata cara, dan biayanya merupakan cara terbaik dan bagian terpenting saat melamar kerja, baik di instansi swasta maupun pemerintah. 

Lalu apa saja perpanjangan SKCK terbaru, tata cara, dan biayanya? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun kami dari berbagai sumber.

SKCK atau yang dikenal surat kelakuan baik berlaku selama 6 bulan setelah diterbitkan. Karena itu saat hendak melamar kerja, diperlukan perpanjangan SKCK. Sebab, umumnya perusahaan akan menolak bila ada SKCK yang sudah kadaluarsa. 

Dikutip dari website polri.go.id, SKCK sendiri diterbitkan oleh Kepolisian dan menandai tentang catatan riwayat kejahatan seseorang. Karena itulah ada perbedaan persyaratan antara perpanjang SKCK dan pembuatan SKCK baru. 

Adapun syarat perpanjangan SKCK merupakan sebagai berikut :

Intip Syarat Perpanjang SKCK Terbaru, Tata Cara dan Biayanya. (Foto : MNC Media)

Sementara berbeda dengan perpanjangan SKCK, pembuatan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen tambahan. Adapun syarat pembuatan SKCK adalah sebagai berikut :

Untuk perpanjangan maupun pembuatan SKCK, seseorang bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK di setiap kantor kepolisian. Selain diwajibkan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan petugas.

Pemohon perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK bisa mengakses secara online melalui https://skck.polri.go.id/. Pemohon bisa langsung mengupload dokumen dan mengisinya sesuai dengan urutan. 

Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi. Sebagai catatan, kantor polisi pada tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. 

Karena itulah bila ingin perpanjang SKCK untuk keperluan itu wajib diatas tingkat polsek. Termasuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan domisili KTP/SIM pemohon. 

Sementara biaya pembuatan dan perpanjang SKCK yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperpanjang kembali jika dibutuhkan untuk keperluan lain. 

Jika SKCK sudah mati 2 tahun atau lebih, maka harus membuat SKCK baru dan tidak bisa diperpanjang.

Jika SKCK sudah mati 2 tahun atau lebih, maka harus membuat SKCK baru dan tidak bisa diperpanjang. Untuk membuat SKCK baru, pastikan memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur perpanjangan yang berlaku di kantor polisi terdekat. 

Itulah syarat perpanjangan SKCK terbaru, tata cara, dan biayanya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :