sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Kejagung Kantongi Rp10,7 Miliar dari Lelang 5 Apartemen Rampasan Benny Tjokro
Kejagung Kantongi Rp10,7 Miliar dari Lelang 5 Apartemen Rampasan Benny Tjokro
Kejagung Kantongi Rp10,7 Miliar dari Lelang 5 Apartemen Rampasan Benny Tjokro
Kejagung Kantongi Rp10,7 Miliar dari Lelang 5 Apartemen Rampasan Benny Tjokro
News editorFelldy Utama
24/09/2026 22:20 WIB

IDXChannel - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mencatat realisasi penjualan lima unit Apartemen South Hills senilai Rp10,7 miliar dalam lelang eksekusi barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam pelaksanaan lelang tersebut. Dari lima unit yang terjual, sejumlah apartemen berhasil dilepas dengan harga di atas nilai limit yang ditetapkan.

"Pada pelaksanaan lelang kali ini, Badan Pemulihan Aset berhasil mencatatkan realisasi penjualan atas 5 (lima) unit apartemen yang laku terjual dengan total nilai penerimaan mencapai Rp10.734.956.516 (sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus enam belas rupiah). Sejumlah unit bahkan mengalami kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan di atas nilai limit yang ditetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

BPA merinci Unit 21A (Lantai 21 Unit Z1/21/A, Luas 60 m²) yang memiliki nilai limit sebesar Rp1,48 miliar berhasil laku terjual sebesar Rp1,55 miliar. Nilai tersebut mencatatkan kenaikan harga sebesar Rp70 juta atau 4,70 persen di atas nilai limit.

Selanjutnya, Unit 25A (Lantai 25 Unit Z1/25/A, Luas 60 m²) dengan nilai limit Rp1,48 miliar laku terjual sebesar Rp1,49 miliar atau mengalami kenaikan harga sebesar Rp10 juta atau 0,67 persen di atas nilai limit.

Sementara itu, Unit 39C (Lantai 39, Luas 75 m²) dan Unit 39J (Lantai 39, Luas 92 m²) masing-masing laku terjual sesuai dengan nilai limitnya, yakni Rp2,2 miliar untuk Unit 39C dan Rp3 miliar untuk Unit 39J.

Adapun Unit 27M (Lantai 27) berhasil laku terjual sebesar Rp2,3 miiar. Dari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatat total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80 juta.

Secara keseluruhan, objek lelang barang rampasan negara tersebut terdiri atas 74 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BPA mencatat akumulasi nilai limit seluruh aset mencapai Rp182 miliar dengan kewajiban biaya IPL sebesar Rp13,6 miliar. Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmilelang.go.idhingga batas akhir penawaran pada Selasa, 22 September 2026.

Pelaksanaan lelang tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

BPA menegaskan seluruh pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu lima hari kerja setelah penetapan pemenang.

"Seluruh hasil bersih penjualan lelang barang rampasan negara sebesar Rp10,73 miliar ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :