IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan. Ia menyampaikan Isa langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," kata Qohar saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Dalam kasus itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa telah membuat kerugian keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16,8 triliun.
"Perbuatan sebagaimana tersebut di atas berdasarkam laporan hasil riksa investasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," kata Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka merupakan eks Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
(Febrina Ratna Iskana)