IDXChannel - Penasaran dengan apa itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tentu bagi sebagian investor perlu mengetahui ini.
RUPS merupakan hal yang tak terpisahkan dalam investasi saham. Biasanya ini dilakukan untuk menentukan bagaimana perubahan direksi nantinya.
Lantas bagaimana penjelasan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ atau bagian Perseeroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.
Dapat dikatakan jika Rapat Umum Pemegang Saham menjadi dapuk kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas. Selain itu, Anda perlu lebih mengenal mengenai detil-detil Rapat Umum Pemegang Saham lainnya, sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Kekuasaan dalam RUPS berada dalam strata yang lebih tinggi ketimbang direksi dan dewan komisaris. Seluruh keputusan penting diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham beserta segenap kewenangannya. Adapun kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris adalah sebagai berikut:
Kenali Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Tujuannya. (FOTO : MNC MEDIA)
Mengacu kepada ketetapan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan wajib dilaksanakan satu kali dalam setahun sebelum akhir bulan Juni, sementara RUPS Luar Biasa dapat diadakan kapanpun oleh direksi melalui permohonan tertulis yang disampaikan oleh:
Satu atau lebih pemegang saham, baik individu maupun gabungan, yang mewakili sekurang kurangnya 10% atau lebih dari total saham yang memiliki hak suara; atau Dewan Komisaris.
Ada alasan Rapat Umum Pemegang Saham perlu diselenggarakan. Tujuan utama RUPS adalah untuk mengafirmasi laporan tahunan Perseroan Terbatas. Isi dari laporan tahunan tersebut meliputi:
RUPS dilaksanakan di tempat kedudukan Perseroan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan anggaran dasar. Sementara bagi Rapat Umum Perseroan Terbuka bisa diadakan di mana saham perseroan dicatat serta wajib terletak di wilayah negara Indonesia.
Tidak hanya itu, Rapat Umum Pemegang Usaha juga dimungkinkan melalui media dan video telekonferensi, atau sarana media elektronik lain yang dapat disiarkan kepada seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham agar dapat berpartisipasi dalam rapat tersebut. Untuk penyelenggaraan melalui telekonferensi, pengorganisir Rapat Umum Pemegang Saham wajib membuat risalah rapat, disetujui, dan ditandatangani terlebih dahulu oleh seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham, baru rapat boleh dilaksanakan.
Rapat Umum Pemegang Saham mempunyai sejumlah agenda untuk dibahas. Berikut gambaran detil-detil pembahasan pada rapat tersebut.
Sehubungan dengan alasan permintaan dari pemegang saham, serta peserta acara rapat lainnya yang dianggap perlu untuk dibahas bagi direksi, sesuai dengan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
Diskusi atau bahasan masalah yang dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan oleh dewan komisaris adalah mengenai suatu masalah yang berhubungan pad alasan dimintanya Rapat Umum Pemegang Saham.
Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri hanya boleh membahas mengenai mata acara rapat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
Itulah penjelasan apa itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Semoga bermanfaat bagi Anda. (MYY)