IDXChannel—Apabila kerja belum setahun, apakah wajib lapor pajak? Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, ditandai dengan kepemilikan NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya.
Pengecualian untuk tidak lapor pajak, hanya berlaku jika status perpajakannya adalah non-efektif (NE). Berkebalikan dari WP aktif, WP non-efektif dinyatakan tidak memenuhi syarat subjektif maupuan objektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Seorang Wajib Pajak dinyatakan NE karena belum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, sehingga statusnya adalah non-efektif. Mengutip Pajakku (28/3), berikut ini kriteria WP dianggap sebagai non-efektif:
Dari ketentuan di atas, maka jelas bahwa Wajib Pajak yang baru bekerja dengan durasi kurang dari satu tahun tetap diwajibkan melaporkan SPT tahunan. Sebab ia tetap terhitung sebagai kategori WP aktif.
Pengecualian tidak lapor SPT hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang memenuhi kriteria WP non-efektif di atas. Misalnya, jika seorang pekerja berhenti bekerja selama dua tahun lebih karena sakit, maka ia mendapat pengecualian untuk tidak melapor SPT.
Itulah penjelasan tentang kerja belum setahun apakah wajib lapor pajak. (NKK)