sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Ketahui Letak NOP di Sertifikat Tanah yang Jarang Anda Ketahui
Ketahui Letak NOP di Sertifikat Tanah yang Jarang Anda Ketahui
Ketahui Letak NOP di Sertifikat Tanah yang Jarang Anda Ketahui
Ketahui Letak NOP di Sertifikat Tanah yang Jarang Anda Ketahui
Milenomic editorMohammad Yan Yusuf
15/05/2024 12:00 WIB

IDXChannel - Letak NOP di sertifikat tanah mudah diketahui asalkan Anda membaca artikel ini. 

NOP, atau Nomor Objek Pajak, adalah nomor identitas penting dalam administrasi perpajakan. Lewat ini Anda bisa mengetahui nilai saat membayar pajak.  

Lantas dimana letak NOP di sertifikat tanah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

NOP adalah nomor yang digunakan untuk mengidentifikasi objek pajak dalam administrasi perpajakan. Setiap objek pajak, seperti tanah atau bangunan, memiliki NOP unik yang memudahkan proses pendataan dan pengawasan pajak. NOP juga mempermudah peninjauan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

NOP terdiri dari 18 digit angka dengan struktur sebagai berikut:

Ketahui Letak NOP di Sertifikat Tanah yang Jarang Anda Ketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

Pemberian NOP bertujuan untuk:

NOP dapat ditemukan pada slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan kepada pemilik objek pajak. Biasanya, NOP tertera di bagian kiri atas slip pembayaran.

NOP juga dapat ditemukan pada STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Jika tidak memiliki slip pembayaran, Anda bisa mengunjungi kantor Dispenda untuk pengecekan dan pembuatan NOP baru. Selain itu, pengecekan bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Geografi (SIG) di KPP Pratama Daerah.

Layanan cek NOP online sudah tersedia di beberapa daerah. Di Jakarta, misalnya, cek NOP bisa dilakukan melalui situs resmi BPRD Jakarta. Beberapa daerah lain, seperti Surabaya, juga menyediakan layanan serupa di laman resminya.

Jika NOP hilang, Anda dapat menemukannya dengan beberapa cara:

NOP biasanya tercantum di surat ini.

Gunakan layanan cek online yang tersedia di beberapa daerah.

Anda bisa mengunjungi DISPENDA untuk mendapatkannya kembali. Biasanya akan dibutuhkan beberapa dokumen penting guna mengecek NOP Anda. 

Apabila masih ragu dengan NOP yang tercantum di STTS, Anda bisa memastikannya dengan pengecekan melalui SIG yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Daerah. 

Itulah penjelasan letak NOP sertifikat tanah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :