sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Ketegangan Geopolitik Belum Reda, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Terjaga
Ketegangan Geopolitik Belum Reda, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Terjaga
Ketegangan Geopolitik Belum Reda, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Terjaga
Ketegangan Geopolitik Belum Reda, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Terjaga
Banking editorAnggie Ariesta
04/08/2026 16:50 WIB

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi terjaga. Hal ini dikonfirmasi berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar pada 29 Juli 2026, meski perekonomian global masih dibayang-bayangi oleh ketidakpastian dan ketegangan geopolitik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, mengungkapkan dinamika global saat ini masih dipengaruhi eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

"Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat, menyusul gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat (AS) dan Iran di awal Juli lalu. Eskalasi konflik kembali mendorong kenaikan harga minyak," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu, dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kiki memaparkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada Juli 2026 telah merevisi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3 persen akibat dampak perang yang berkepanjangan. 

Meski demikian, perkembangan investasi di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menjadi faktor pendorong (upside risk) yang menyeimbangkan prospek ekonomi global.

Selain dinamika energi, AS juga menerapkan kebijakan tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang untuk menggantikan tarif sementara yang telah berakhir pada 24 Juli 2026. 

Kebijakan ini, ditambah tekanan pasar energi, mempertahankan premi risiko global di level tinggi serta memicu volatilitas harga komoditas.

Di tengah pasar keuangan global yang bergerak variatif (mixed) dan terjadinya aliran modal keluar (outflow) nonresiden, kondisi perekonomian domestik Indonesia justru menunjukkan kinerja yang solid. 

Inflasi domestik pada Juli 2026 terkendali di level 2,88 persen secara tahunan (year-on-year), didukung oleh konsumsi kelompok menengah atas yang stabil serta aktivitas manufaktur yang kembali masuk ke zona ekspansi.

Untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK resmi mengambil langkah strategis di sektor komoditas.

"Dalam rangka menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kami telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau Satgas BMKS di lingkungan OJK," kata Kiki.

Kiki menjelaskan bahwa Satgas BMKS bertugas mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, hingga penyediaan infrastruktur pendukung untuk bursa mineral dan komoditas strategis di bawah kewenangan OJK.

Di samping itu, OJK juga memperkuat sinergi persaingan usaha melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerja sama ini mencakup harmonisasi kebijakan, pertukaran dan pemanfaatan data informasi, serta peningkatan kapasitas SDM.

Sebagai langkah memperkokoh penerapan tata kelola (governance) dan manajemen risiko di industri keuangan, OJK berkolaborasi dengan 23 asosiasi lembaga profesi bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) telah menyelenggarakan Risk and Governance Summit 2026 pada Juli lalu.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, OJK turut menggelar Innovation Paper Competition bertajuk "Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia's Future" yang diikuti oleh peserta dari 135 perguruan tinggi di seluruh Indonesia guna mendorong budaya integritas sejak dini.

(NIA DEVIYANA)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :