sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
KPK Sita Lima Bangunan, Empat Mobil, hingga Uang USD1,6 Juta di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Sita Lima Bangunan, Empat Mobil, hingga Uang USD1,6 Juta di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Sita Lima Bangunan, Empat Mobil, hingga Uang USD1,6 Juta di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Sita Lima Bangunan, Empat Mobil, hingga Uang USD1,6 Juta di Kasus Korupsi Kuota Haji
News editorJonathan Simanjuntak
02/09/2025 17:19 WIB

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji pada 2023-2024. Barang bukti tersebut berupa uang, lahan dan bangunan, hingga mobil.

"Penyidik telah melakukan penyitaan di antaranya sejumlah uang USD1,6 Juta atau sekitar Rp26 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Penyidik juga telah menyita empat unit mobil. Selain itu, lima aset berupa tanah dan bidang bangunan turut disita.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan roda empat, ada sekitar empat unit kendaraan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang," tutur dia.

Kendati demikian, Budi tidak menjelaskan dari tangan siapa benda dan bangunan itu disita. Sebab, penyidik melakukan penyitaan saat menggeledah sejumlah tempat.

"Penyitaan dilakukan dalam beberapa kali. Artinya memang ada penyitaan, termasuk penyitaan juga dilakukan ketika dilakukan penggeledahan," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji pada 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Febrina Ratna Iskana)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :