IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terbitnya sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT. Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
"Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," ujarnya.
Taufik mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan pihak sebagai tersangka dalam satu dari dua sprindik itu. Namun, ia belum mengungkap siapa pihak yang dimaksud.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.
"Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum," imbuhnya.
(Febrina Ratna Iskana)