sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Laba Gudang Garam (GGRM) Anjlok 87 Persen, Bayar Cukai hingga Pajak Rokok Rp33 Triliun
Laba Gudang Garam (GGRM) Anjlok 87 Persen, Bayar Cukai hingga Pajak Rokok Rp33 Triliun
Laba Gudang Garam (GGRM) Anjlok 87 Persen, Bayar Cukai hingga Pajak Rokok Rp33 Triliun
Laba Gudang Garam (GGRM) Anjlok 87 Persen, Bayar Cukai hingga Pajak Rokok Rp33 Triliun
Market news editorRahmat Fiansyah
31/07/2025 19:20 WIB

IDXChannel - Kinerja bottom line PT Gudang Garam Tbk (GGRM) kembali tertekan di tengah penjualan rokok yang terus menurun dan pungutan cukai yang tinggi. Pada periode Januari-Juni 2025, angka penjualan turun 11,4 persen menjadi Rp44,4 triliun dari sebelumnya Rp50 triliun.

Dalam laporan keuangan yang diterbitkan Kamis (31/7/2025), penurunan penjualan hampir Rp6 triliun tersebut menekan laba kotor GGRM sebesar 25 persen menjadi Rp3,79 triliun. Margin laba kotor pun tergerus dari 10 persen menjadi 8 persen.

Setelah dikurang dengan beban operasional dan beban bunga, laba sebelum pajak GGRM tersisa Rp294 miliar, turun 76,5 persen. Alhasil, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp117 miliar, anjlok 87 persen. Margin laba bersih makin tertekan dari 1,95 persen menjadi 0,26 persen.

Penjualan perseroan masih ditopang sigaret kretek mesin (SKM) mencapai Rp39,7 triliun dengan porsi terhadap total penjualan 89 persen. Segmen ini mengalami penurunan penjualan 10,8 persen.

Sementara, segmen kretek tangan (SKT) juga turun, bahkan lebih dalam hingga 20 persen menjadi Rp3,9 triliun. Selain itu, perseroan juga menghasilkan pendapatan dari konstruksi sebesar Rp245 miliar.

Segmen konstruksi berasal dari bisnis Gudang Garam di sektor bandara lewat PT Surya Dhoho Investama dan konsesi jalan tol Kediri-Tulungagung melalui PT Surya Sapta Agung. Kendati demikian, segmen ini masih merugi Rp154 miliar di semester I-2025.

Di samping lemahnya daya beli, GGRM juga dihadapkan pada kebijakan cukai. Di semester I-2025, perseroan membayar pita cukai, PPN, dan pajak rokok hingga Rp33 triliun. Komponen ini memakan biaya 80 persen dari total biaya pokok pendapatan perseroan.

(Rahmat Fiansyah)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :