sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
Motor Royal Enfield Kang Emil yang Disita KPK di Kasus Korupsi BJB Tak Terdaftar di LHKPN
Motor Royal Enfield Kang Emil yang Disita KPK di Kasus Korupsi BJB Tak Terdaftar di LHKPN
Motor Royal Enfield Kang Emil yang Disita KPK di Kasus Korupsi BJB Tak Terdaftar di LHKPN
Motor Royal Enfield Kang Emil yang Disita KPK di Kasus Korupsi BJB Tak Terdaftar di LHKPN
News editorJonathan Simanjuntak
25/04/2025 18:29 WIB

IDXChannel - Sepeda Motor Royal Enfield yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) ternyata tidak terdaftar di LHKPN terakhir RK.

Motor itu disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Daerah Jabar dan Banten (BJB).

"Iya. Jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk (LHKPN)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (25/4/2025).

Tessa tak merinci sejak kapan motor itu menjadi milik pria yang kerap Kang Emil. Hanya saja dia memastikan barang bukti yang disita oleh penyidik pastilah berkaitan dengan penyidikan yang tengah berlangsung.

"Seluruh alat bukti atau barang bukti yang dilakukan penyitaan penyidik, itu pasti ada kaitan dengan perkara," kata dia.

Tessa juga belum merinci terkait peran politikus Golkar itu dalam perkara ini. KPK juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap RK.

Sebagai informasi, nama Kang Emil terseret dalam pusara korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten atau Bank BJB.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita sejumlah barang dan dokumen. Salah satu tempat yang digeledah kediaman Ridwan Kamil.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :