sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
NFC Indonesia (NFCX) Siapkan Dana Rp86,97 Miliar untuk Buyback 49 Juta Saham
NFC Indonesia (NFCX) Siapkan Dana Rp86,97 Miliar untuk Buyback 49 Juta Saham
NFC Indonesia (NFCX) Siapkan Dana Rp86,97 Miliar untuk Buyback 49 Juta Saham
NFC Indonesia (NFCX) Siapkan Dana Rp86,97 Miliar untuk Buyback 49 Juta Saham
Market news editorShifa Nurhaliza Putri
08/11/2026 19:06 WIB

IDXChannel – PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang beredar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menyiapkan dana maksimal Rp86,975 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Jumat (6/11/2026), perseroan berencana membeli kembali sebanyak-banyaknya 49 juta saham atau setara dengan 7,35 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Harga pelaksanaan buyback diperkirakan sebesar Rp1.775 per saham.

Pelaksanaan buyback tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, perseroan dapat melaksanakan buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan menjadwalkan pembelian kembali saham secara bertahap selama tiga bulan, mulai 9 November 2026 hingga 8 Februari 2027. Dalam pelaksanaannya, NFC Indonesia menunjuk PT Panca Global Sekuritas sebagai anggota bursa yang akan mengeksekusi transaksi di BEI.

Adapun biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya diperkirakan maksimal sebesar 0,15 persen dari total nilai transaksi.

Manajemen menyatakan, seluruh pendanaan buyback akan berasal dari kas internal perseroan, yakni laba ditahan. Perseroan memperkirakan aksi korporasi tersebut tidak akan mengganggu pendapatan maupun meningkatkan biaya pembiayaan.

Berdasarkan analisis proforma per 31 Desember 2025, pelaksanaan buyback diperkirakan meningkatkan laba bersih per saham dasar (earnings per share/EPS) sebesar 7,99 persen, dari Rp8,52 menjadi Rp9,20 per saham. Kenaikan tersebut sejalan dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar setelah pembelian kembali dilakukan.

Saham hasil buyback selanjutnya akan dicatat sebagai saham treasuri (treasury shares). Perseroan dapat melakukan pengalihan atas saham tersebut setelah 30 hari sejak berakhirnya periode pembelian kembali, sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :