sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement
OJK Ajukan Pemblokiran 614 Nomor Wa Debt Collector Pindar Ilegal
OJK Ajukan Pemblokiran 614 Nomor Wa Debt Collector Pindar Ilegal
OJK Ajukan Pemblokiran 614 Nomor Wa Debt Collector Pindar Ilegal
OJK Ajukan Pemblokiran 614 Nomor Wa Debt Collector Pindar Ilegal
Banking editorDinar Fitra Maghiszha
24/01/2025 11:55 WIB

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui banyak penagih utang atau debt collector pinjaman daring (pindar) yang melakukan ancaman hingga intimidasi terhadap para pengguna.

Satgas PASTI pun berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Komdigi.

Upaya ini akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal.

"Ini masih meresahkan masyarakat,” kata Hudiyanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/1).

Adapun sepanjang kuartal IV/2024 atau periode Oktober-Desember 2024, Satgas PASTI juga telah memblokir 796 entitas ilegal, yang terdiri dari 543 entitas pinjaman daring ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Hudiyanto menilai hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh sejumlah oknum. 

Modusnya adalah meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). 

Pihaknya meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial.

“Khususnya Telegram,” tuturnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :